Pengajuan Syarat Insentif Motor Listrik Kini Cukup dengan KTP, Begini Caranya

Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah resmi mengubah persyaratan penerimaan bantuan atau insentif untuk motor listrik. Saat ini, aturannya adalah satu unit motor per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Keputusan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan terhadap Permenperin No 6 Tahun 2023 mengenai Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga:  Menyoal Kendaraan Listrik, Ridwan Kamil Prediksi Nasib SPBU akan Seperti Warnet dan Wartel

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dorong Masyarakat Manfaatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Agus berharap perubahan ini akan mendorong investasi dalam industri motor listrik di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan investasi, mendorong produktivitas dan daya saing industry. Termasuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Baca Juga:  Menteri Bahlil Minta Proyek Kendaraan Listrik Dipercepat, Ini Targetnya

Melalui program ini, kata Agus, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua (KBL).