Pengajuan Syarat Insentif Motor Listrik Kini Cukup dengan KTP, Begini Caranya

Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)

Perlu diingat bahwa program bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua oleh individu dengan NIK yang sama.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Komitmen Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik secara Pentahelix

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Agus.

Baca Juga:  Ridwan Kamil; Kita Harus Hati-hati dengan China

Mash menurut Agus, pemerintah nantinya akan mengganti potongan harga pembelian motor listrik yang diberikan kepada masyarakat dengan membayar perusahaan industri yang bersangkutan. (red)

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 27 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Leo dan Virgo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News