JABAR NEWS | BANDUNG – Sebanyak 1407 Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung dilantik dan diambil sumpah. Diantaranya sebanyak 454 pejabat dari Dinas dan 953 dari tingkat Kecamatan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (10/01/2017).
Diantaranya Lampiran pertama, 1. Eric Sumarna Kepala Sub Bagian dan Kepegawaian pada Sekretariat Badan Pegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung, 2 s/d 453, 454 Aditiya Yanuasyah Kepala Sub Bidang Data Informasi dan Pelaporan pada Bidang Analisis Pembangunan Daerah Perencanaan Program Data, Evaluasi dan Laporan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung.
Lampiran kedua, 1. Ika Erawati asukandar Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan pada Kecamatan Andir Kota Bandung, 2 s/d 352, 953 Lukman SE Kepala Ekonomi dan Pembangunan pada Kelurahan Pasir Wangi Kecamatan Ujungberung Kota Bandung.
Lanjut pembacaan Pakta Integritas oleh Kasubag BKPP Kota Bandung R. Acep Wasito dan pembacaan Komitmen Menolak Suap, Gratifikasi dan Uang Pelicin di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung oleh Kasubag Program, data, Informasi dan Keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Pokitik Kota Bandung Yanti Rahmayanti.
Dengan demikian sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Wali Kota Bandung, seharusnya tidak merubah nilai-nilai profesionalisme dan integritas para Aparatur Sipil Negara. Jabatan tersebut merupakan amanat dan mandat yang ditetapkan Negara.
“Jabatan ini merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerinyahan. Oleh karena itu para pejabat pengawas yang dilantik hari ini mempunyai peran yang signifikan dalam operasionalisasi penyelenggaraan pemerintah kota bandung, terutama dalam aspek pengelolaan data sebagai bahan perumusan kebijakan dan aspek pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Ditambahkan Oded, khusus untuk SKPD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dituntut mengetahui bagian bagian pelayanan prima yang menjamin terselenggaranya pelayanan tersebut.
“Maka dari itu saya titip kepada pejabat pengawas ini untuk mempunyai kepastian hukum, cepat dan tepat dan sesuai standar prosedur yang sudah ditetapkan,”jelasnya.
Oded berharap kepada seluruh bagian unsur tim teknis operasional pada satuan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan pimpinan.
“Salah satunya seperti hal teknis, yuridis, dan sosiologis, sehingga kebijakan yang akan digulirkan pimpinan akan terakomodasi dari berbagai aspek,” pungkas Oded.(Red)