JABARNEWS | JAKARTA – BPJS Kesehatan rencananya akan merubah pengaturan kelas dan tarif. Pengaturan kelas yang semula menggunakan istilah kelas I, II dan III, kedepan akan menggunakan istilah kelas standar. Perubahan pengaturan kelas tersebut juga akan diikuti dengan besaran tarif.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebutkan, besaran iuran yang akan diterapkan dalam kelas standar BPJS Kesehatan akan menerapkan prinsip gotong royong. Artinya, mereka yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.
“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Anggota DJSN, Asih Eka Putri.
Sementara itu Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengaku sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah terkait penerapan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Diharapkan informasi itu segera diumumkan untuk mempersiapkan pelayanan.
Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menetapkan 12 kriteria untuk rumah sakit dalam penerapan kelas standar. Kepastian penerapannya dinilai penting agar rumah sakit bersiap-siap.