Pengelola Hotel Beri Tanggapan soal Polemik Kewajiban Sertifikasi Halal oleh BPJPH

Sertifikat Halal
Kemenag menegaskan setiap produk makanan wajib memiliki Sertifikat Halal. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Para pengelola hotel yang tergabung dalam Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) menanggapi kebijakan sertifikasi halal yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua Bidang Hukum IHGMA, Erick Erlangga, menyatakan bahwa asosiasi tersebut mendukung penerapan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga:  Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak? Ini Kata Kemenag

Namun kata Erick, pihaknya mengusulkan agar ada penyesuaian implementasi di sektor perhotelan. “Kami mendukung regulasi ini dan berharap bisa berperan aktif dalam pembahasan terkait penerapan kebijakan di industri perhotelan,” ujar Erick dalam keterangan resmi pada Minggu (27/10).

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta Genjot 6.490 UMKM Agar Milik Sertifikat Halal Gratis

Erick mengungkapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal sebaiknya difokuskan pada pemasok bahan baku, bukan hotel, mengingat sifat operasional hotel yang berbeda.

Baca Juga:  Kemenag Tegaskan Mixue Tidak Boleh Pasang Logo Halal, Kenapa?

Erick menegaskan bahwa hotel tidak melakukan proses penyembelihan hewan secara langsung, tetapi mendapatkan bahan baku dari pemasok.