“Pemasok seharusnya menjadi pihak yang wajib memiliki sertifikasi halal. Dengan begitu, hotel dapat memastikan bahan baku yang diterima sudah sesuai standar,” jelas Erick.
Erick juga menyoroti masa transisi yang diberikan dalam undang-undang, di mana kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM baru akan berlaku sepenuhnya pada tahun 2026. Hal ini menjadi tantangan bagi hotel-hotel yang bekerja sama dengan pemasok lokal, khususnya dari kalangan UMKM.
“Banyak hotel di daerah bergantung pada pasokan dari UMKM setempat. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan ketersediaan bahan baku halal sebelum masa transisi berakhir,” ujarnya.
IHGMA telah menyampaikan permintaan untuk mengadakan diskusi langsung dengan BPJPH dan pemangku kepentingan terkait. Erick berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang selaras dengan kebutuhan industri perhotelan tanpa menghambat pertumbuhan UMKM.
“Kami ingin memastikan agar regulasi ini tidak mengurangi keberagaman produk yang ditawarkan, termasuk minuman beralkohol, yang menjadi salah satu layanan bagi tamu internasional dan domestik,” kata Erick.