IHGMA berharap bahwa penerapan UU Nomor 33 Tahun 2014 tidak hanya memperkuat ekosistem ekonomi halal tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor perhotelan. Erick menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan industri untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif.
“Kami optimis bahwa melalui dialog terbuka dan koordinasi, semua pihak dapat bekerja bersama untuk mencapai keseimbangan antara aturan syariah dan keberagaman layanan hotel, sehingga sektor perhotelan tetap mampu memenuhi kebutuhan semua tamu,” pungkas Erick.
IHGMA berharap implementasi kebijakan ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM, tetapi juga memberikan ruang bagi industri perhotelan untuk berkembang tanpa menimbulkan hambatan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News