Pengelola Hotel Beri Tanggapan soal Polemik Kewajiban Sertifikasi Halal oleh BPJPH

Sertifikat Halal
Kemenag menegaskan setiap produk makanan wajib memiliki Sertifikat Halal. (foto: istimewa)

IHGMA berharap bahwa penerapan UU Nomor 33 Tahun 2014 tidak hanya memperkuat ekosistem ekonomi halal tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor perhotelan. Erick menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan industri untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga:  Ribuan Produk UMKM di Purwakarta Sudah Punya Sertifikat Halal, Pemkab Ungkap Hal Ini

“Kami optimis bahwa melalui dialog terbuka dan koordinasi, semua pihak dapat bekerja bersama untuk mencapai keseimbangan antara aturan syariah dan keberagaman layanan hotel, sehingga sektor perhotelan tetap mampu memenuhi kebutuhan semua tamu,” pungkas Erick.

Baca Juga:  Bejat, Anak Tiri Digauli Ayahnya

IHGMA berharap implementasi kebijakan ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM, tetapi juga memberikan ruang bagi industri perhotelan untuk berkembang tanpa menimbulkan hambatan. (red)

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Dorong Kota Cirebon Ciptakan Pemilu Berkualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News