Penjelasan Kemenag Soal Ibadah Umrah dengan Cara Backpacker

Ilustrasi pelaksanaan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Umrah ke tanah suci Makkah menjadi salah satu ibadah yang diidamkan setiap umat Islam. Jauhnya jarak serta tingginya biaya seringkali menjadi persoalan.

Seperti diketahui, bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah Umroh biasanya akan menggunakan jasa tur operator untuk mengurus segala keperluan terkait ibadah umrah.

Baca Juga:  Kasus Pasar Muamalah Depok, Beroperasi Sekali Dalam Dua Pekan Sejak 2014

Jasa tour operator ini akan mengurus segalanya, mulai dari pemesanan tiket pesawat, akomodasi, hingga dokumen perjalanan. Meski terbilang lebih fleksibel dan efektif, pengurusan melalui jasa tur operator ini akan menyebabkan tingginya biaya perjalanan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 31 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Capricorn dan Aquarius

Lalu apakah warga Indonesia bisa pergi umrah secara mandiri tanpa menggunakan jasa tur operator?

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) M Noer Alya Fitra (Nafit), masyarakat Indonesia belum bisa melakukan perjalanan Umroh ke tanah suci secara mandiri atau backpacker.

Baca Juga:  Kritik Revisi UU Pilkada 2024 oleh DPR RI, Begini Pernyataan Sikap Civitas FISIP Unpad

“Tidak boleh berangkat backpacker, harus melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),” kata Nafit dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).