Penjelasan Kemenag Soal Ibadah Umrah dengan Cara Backpacker

Menurut Nafit, terdapat perbedaan wisata dengan menjalankan ibadah umrah. Dalam perjalanan melaksanakan ibadah umroh, kata Nafit, sedikitnya terdapat unsur pelayanan, pembinaan dan perlindungan.

“Kami telah mengatur dalam undang-undang bahwa jemaah wajib mendapatkan tiga aspek tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Terapkan Prokes Secara Ketat, Wapres Ma’ruf Amin Shalat Id di Pendopo

Masih menurut Nafit, ibadah umroh tidak bisa dilakukan secara perorangan. Segala proses administrasinya harus dilakukan melalui PPIU. Sebab, seseorang tidak akan bisa memproses visa, dengan alasan proses visa hanya bisa dilakukan PPIU.

Sementara terkait pembinaan, PPIU wajib melakukan pembinaan manasik bagi jemaah umrah. Inilah yang membedakannya dengan orang berwisata. Berikutnya terkait dengan perlindungan bagi jemaah itu ketika berangkat, mereka wajib mendapat perlindungan dari PPIU sebagai warga negara Indonesia di luar negeri.

Baca Juga:  Inilah Tide Pods Challenge, Tantangan Gila Yang Sedang Viral Di Medsos

“Jadi ketika dia menghadapi permasalahan hukum, masalah kehilangan dokumen, masalah kesehatan, kematian, itu siapa yang mau mengurus kalau dia berangkat sendiri?,” tutur Nafit. Dengan alasan itulah mengapa akan jadi masalah kalau pemerintah mengizinkan perorangan berangkat umrah. (red)

Baca Juga:  Bertemu Ojol Viral Beri Pakaian ke ODGJ, Dedi Mulyadi: Malu, Seharusnya Aparat