Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak 12 Persen pada Uang Elektronik hingga Qris

Ilustrasi transaksi menggunakan Qris
Ilustrasi transaksi menggunakan Qris. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Baca Juga:  DPRD Mita Pemkot Bandung Gali Potensi Pendapatan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pengenaan PPN atas transaksi elektronik bukanlah hal baru. Aturan tersebut telah berlaku jauh sebelum penetapan tarif PPN 12 persen.

Baca Juga:  Bapenda Jabar Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

“Kami perlu menjelaskan bahwa pengenaan PPN untuk jasa uang elektronik telah diterapkan sejak diberlakukannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983, yang efektif mulai 1 Juli 1984. Jadi, ini bukan objek pajak yang baru,” ungkap Dwi Astuti, Sabtu (21/12).

Baca Juga:  DJP Jabar Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang PPN telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).