Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak 12 Persen pada Uang Elektronik hingga Qris

Ilustrasi transaksi menggunakan Qris
Ilustrasi transaksi menggunakan Qris. (foto: istimewa)

Dalam aturan terbaru tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, jika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, tarif tersebut juga akan diterapkan pada transaksi elektronik.

Ketentuan rinci terkait pengenaan PPN untuk transaksi uang elektronik maupun layanan teknologi finansial (fintech) secara umum diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Baca Juga:  Bapenda Purwakarta Pinta Pemprov Jabar Bantu Tertibkan Pengguna Air Bawah Tanah Ilegal

Beberapa layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik (e-money), dompet digital (e-wallet), sistem pembayaran, layanan switching, proses kliring, penyelesaian transaksi, dan transfer dana.

Baca Juga:  Ini Pesan Sekda Iwa Untuk Para Siswa Sekolah Dasar

Pemerintah yang dipimpin oleh Prabowo Subianto berencana memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:  Akan Ada Bazar Murah di Puncak Peringatan HUT Bhayangkara

Namun, perlu dicatat bahwa sektor jasa keuangan secara umum tetap termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan PPN. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News