Penjelasan Kemenpan-RB Soal Proses Pengangkatan Otomatis PPPK 2024

Ilustrasi pengangkatan PPPK tahun 2024
Ilustrasi pengangkatan PPPK tahun 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tidak mengenal pengangkatan otomatis.

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Honorer Tenaga Pendidikan Soal Alokasi Formasi CPNS dan PPPK 2024

Menurutnya, seluruh tenaga honorer atau non-ASN yang mengikuti seleksi wajib menjalani tes kompetensi berbasis computer assisted test (CAT).

Aba menjelaskan bahwa kelulusan peserta tidak didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade), melainkan peringkat terbaik.

Baca Juga:  Duh, Puluhan Emak-emak Demo Galian C Di Tasikmalaya

“Kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi, tanpa menggunakan nilai ambang batas,” ujar Aba Subagja dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Humas KemenPANRB.

Baca Juga:  Keluarga Korban Tewas Tertabrak Mobil di Cimahi dapat Santunan, Dicky Saromi Sampaikan Hal Ini