JABARNEWS │ BANDUNG – Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tidak mengenal pengangkatan otomatis.
Menurutnya, seluruh tenaga honorer atau non-ASN yang mengikuti seleksi wajib menjalani tes kompetensi berbasis computer assisted test (CAT).
Aba menjelaskan bahwa kelulusan peserta tidak didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade), melainkan peringkat terbaik.
“Kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi, tanpa menggunakan nilai ambang batas,” ujar Aba Subagja dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Humas KemenPANRB.