“Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk menggaji PPPK yang lulus, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai motivasi, Dadang mengingatkan para peserta untuk memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin. Ia menegaskan bahwa kelulusan hanya ditentukan oleh kemampuan masing-masing individu.
“Jangan berharap pada bantuan pihak lain. Hasil seleksi sepenuhnya bergantung pada kemampuan peserta,” katanya.
Selama masa kepemimpinannya, Kang DS, sapaan akrab Dadang, telah mengangkat lebih dari 9.000 tenaga honorer di Kabupaten Bandung menjadi PPPK, mayoritas berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan.
PPPK Paruh Waktu bagi yang Tidak Kebagian Formasi
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa honorer yang tidak mendapatkan formasi akan dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti seleksi terlebih dahulu.