Penjelasan Kemenpan-RB Soal Proses Pengangkatan Otomatis PPPK 2024

Ilustrasi pengangkatan PPPK tahun 2024
Ilustrasi pengangkatan PPPK tahun 2024. (foto: istimewa)

“Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk menggaji PPPK yang lulus, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai motivasi, Dadang mengingatkan para peserta untuk memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin. Ia menegaskan bahwa kelulusan hanya ditentukan oleh kemampuan masing-masing individu.

Baca Juga:  Keluarga Korban Begal Minta Pelaku Dihukum Mati

“Jangan berharap pada bantuan pihak lain. Hasil seleksi sepenuhnya bergantung pada kemampuan peserta,” katanya.

Selama masa kepemimpinannya, Kang DS, sapaan akrab Dadang, telah mengangkat lebih dari 9.000 tenaga honorer di Kabupaten Bandung menjadi PPPK, mayoritas berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga:  Nasib Tenaga Honorer usai Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

PPPK Paruh Waktu bagi yang Tidak Kebagian Formasi

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa honorer yang tidak mendapatkan formasi akan dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti seleksi terlebih dahulu.

Baca Juga:  Daftar Anggota KPU Terpilih untuk 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Mulai Purwakarta hingga Karawang