Penjelasan MUI Soal Hukum Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai merebak di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan masyarakat. Terlebih saat ini menghadapi hari raya Idul Adha, dimana masyarakat muslim akan menyembelih hewan kurban.

Lalu bagaimana hukumnya menyembelih hewan kurban dengan hewan yang terkena PMK? Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mencoba menjelaskan persoalan tersebut.

Baca Juga:  Indonesia’s Got Talent Kembali Hadir di RCTI, Ikuti Audisinya Sekarang!

Ia menyebut hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirincikan sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut. Apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga:  Polisi Sebut, UPTD SD Salawu Sunat BOS 1 Miliar Lebih

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban”, ujar doktor bidang hukum Islam ini saat menyampaikan fatwa MUI Nomor 32/2022 di Kantor MUI Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:  Isak Tangis dan Takbir Iringi Ribuan Mantan Pengikut LDII Deklarasi Gerakan Cabut Baiat

“Sedang hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” lanjutnya.