JABARNEWS | MAJALENGKA – Pentingnya persoalan tentang aset-aset tanah di lingkup desa, Pemerintah Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka mengadakan sosialisasi khusus. Tujuannya, agar masyarakat sebagai publik mengetahui secara lebih mendalam mengenai fungsi dan kegunaannya.
Kepala Desa Cisambeng, H Eros Surjadiningrat mengatakan, saat ini era keterbukaan informasi publik membuat masyarakat semakin ingin mengetahui tentang lahan mana saja yang menjadi aset desa.
“Sementara saat ini, Kabupaten Majalengka, terutama di wilayah Sumberjaya dan Palasah sedang giat-giatnya membangun dan tidak menutup kemungkinan diincar sejumlah investor,” ungkapnya, Jumat (25/1/2019).
Eros menambahkan, untuk memberikan pencerahan terkait aset tanah dan legalitas hukum yang jelas, pihaknya mendatangkan pihak notaris. ”Sebagai narasumber ahli, kita undang notaris,” ujarnya.
Sementara itu, pihak notaris, Bambang Solendra mengatakan, tanah yang menjadi aset desa bisa dialihfungsikan. Namun harus ada tanah penggantinya, serta, dengan catatan luasnya sama, nilai ekonomisnya juga sama.
Tapi, menurut aturan dan dasar hukum yang benar, aset tanah desa prosesnya bukan penjualan atau jual-menjual.
“Aset desa berupa tanah bisa dialihfungsikan, dengan catatan dibuatkan Perdes-nya, dan dikeluarkan surat keputusan kepala desanya. Selain itu, harus ada tanah penggantinya jadi bukan dijual, proses tahapannya itu harus beres di desa, kecamatan, kabupaten lalu pemprov. Hal itu butuh proses yang cukup lama, sebab harus cek dan ricek,” tandasnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat