Perda PKL Baru Bandung: Era Baru Tata Kelola dan Kesejahteraan Pedagang

Perda PKL Baru Bandung: Era Baru Tata Kelola dan Kesejahteraan Pedagang
Perda PKL Baru Bandung: Era Baru Tata Kelola dan Kesejahteraan Pedagang

 

JABARNEWS | BANDUNG –  Kabar gembira bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung! Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) baru untuk mengatur pengelolaan dan pengembangan PKL. Perda ini menandakan era baru bagi PKL di Bandung, menggantikan regulasi lama yang sudah usang dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Perda PKL yang berlaku saat ini, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, telah berusia 13 tahun dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan PKL yang terus berkembang.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi di Peresmian Sentra UMKM Cileunyi

“Perda PKL yang lama sudah berusia 13 tahun, dan banyak hal yang sudah berubah sejak saat itu,” ujar Riana, Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Rabu 17 Juli 2024.

“Pembuatan Perda baru ini untuk merespon dinamika PKL yang terus berkembang dan memastikan PKL di Bandung mendapatkan perlindungan dan dukungan yang mereka butuhkan.”

Kekurangan Perda Lama dan Solusi dari Perda Baru

Beberapa kekurangan Perda lama tersebut antara lain:

  • Kurang adaptif dengan dinamika PKL
  • Tidak sejalan dengan peraturan di atasnya
  • Kurang memberikan perlindungan dan pemberdayaan PKL

Perda baru PKL ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut. Beberapa poin penting dalam Perda baru ini antara lain:

  • Penyelarasan dengan peraturan di atasnya
  • Perlindungan dan pemberdayaan PKL
  • Penataan PKL yang lebih tertib
Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Selasa 28 Maret 2023, Berikut Informasinya

Dukungan Berbagai Pihak untuk Kemajuan PKL Bandung

Pemberlakuan Perda baru PKL ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya:

  • DPRD Kota Bandung: Berkomitmen untuk membantu PKL di Bandung dan percaya bahwa Perda baru ini akan membawa manfaat bagi PKL dan masyarakat secara keseluruhan.
  • Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung: Siap membantu PKL dalam mengimplementasikan Perda baru ini dan mengembangkan usaha mereka.
  • Satpol PP Kota Bandung: Akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk menegakkan aturan dan memastikan kelancaran implementasi Perda baru ini.
  • Para PKL: Menyambut baik Perda baru ini dan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui regulasi yang lebih modern dan responsif.
Baca Juga:  Mulai Sekarang Wajib Bayar Parkir di Mesin Parkir, Begini Caranya

Perda baru PKL Kota Bandung merupakan langkah penting untuk memajukan PKL di Kota Bandung. Dengan regulasi yang lebih modern dan responsif, PKL di Bandung diharapkan dapat menjadi bagian yang lebih produktif dan bermanfaat bagi kota ini.

Diharapkan Perda baru ini dapat menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait PKL di Kota Bandung dan mewujudkan tata kelola PKL yang lebih baik di masa depan.(RED)