Proses penyelesaian karya akhir ini masih akan dipandu dan diawasi oleh dosen atau program studi, baik melalui skripsi, tugas akhir, atau proyek.
Untuk karya akhir berbasis prototipe, aturan dalam pedoman harus mulai disiapkan sejak semester 6 dengan memilih mata kuliah yang relevan dengan produk prototipe.
Hal ini karena pembuatan prototipe produk memerlukan waktu yang cukup lama untuk menyiapkan kerangka dan menghasilkan produk yang jadi.
Seperti diketahui Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan lulus kuliah tanpa skripsi melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News