Namun belakangan, PT Pertamina (Persero) mengajukan kembali merek yang sama ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada tanggal 8 Oktober 2021 dengan nomor pendaftaran DID2021067838.
Yandi menyatakan bahwa berdasarkan alasan yang beralasan dan didukung oleh bukti yang kuat, merek yang diajukan oleh PT Pertamina (Persero) seharusnya tidak dapat didaftarkan atau seharusnya ditolak sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Merek.
Alasannya, kata Yandi, merek yang diajukan Pertamina memiliki persamaan dengan merek yang dimiliki kliennya. Yandi juga menjelaskan bahwa terdapat setidaknya dua unsur persamaan dalam kedua merek tersebut. Kedua unsur tersebut yakni, unsur dominan merek dan unsur pelafalan atau pengucapan merek.
Menyinggung unsur dominan merek, Yandi menjelaskan bahwa terdapat kesamaan dan kemiripan dalam unsur-unsur yang terdapat dalam nama merek tersebut. Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan jarak atau spasi antara ‘PERTA’ dan ‘SHOP’ dalam merek yang diajukan Pertamina.