“Sangat terlihat jelas, apabila mengucapkan nama merek tersebut di atas adalah sama dengan merek yang dimiliki oleh Klien kami, sehingga terlihat jelas bahwa tidak adanya unsur yang menjadikan pembeda dengan merek yang didaftarkan oleh PT Pertamina (Persero). Selanjutnya, kelas merek yang didaftarkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan milik klien kami di atas sangat berkaitan dengan jenis barang yang dimohonkan di dalam Kelas 04 (empat),” tutur Yandi.
Lebih lanjut Yandi menjelaskan, berdasarkan kesamaan inti dalam hal unsur dominan, bunyi pengucapan, dan jenis barang yang dicakup oleh kedua merek tersebut, terdapat hubungan yang sangat erat antara permohonan pendaftaran merek ‘Pertashop’ dengan merek terdaftar yang telah memperoleh Sertifikat Merek “Perta Shop”.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek “Pertashop” yang diajukan Pertamina harus dibatalkan.
“Akan tetapi, dalam Surat ini ini Klien kami membuka ruang untuk musyawarah terkait dengan kedua nama merek tersebut dan mencapai kata mufakat antara Klien kami dengan PT. Pertamina (Persero),” kata Yandi.