JABARNEWS | JAKARTA – Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengeluhkan penolakan saat berobat di fasilitas kesehatan (Faskes) dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Penolakan ini dapat menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan peserta, terutama bagi mereka yang mengandalkan layanan kesehatan melalui program ini.
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, terdapat dua penyebab utama yang sering membuat pasien BPJS ditolak saat berobat.
Pertama, masalah yang paling umum adalah ketidakaktifan status kepesertaan akibat menunggak pembayaran iuran.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan menjamin peserta yang terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan telah mengikuti aturan yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” jelas Rizzy, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/9/2024).
Jika peserta tidak membayar iuran, status kepesertaan mereka akan dinonaktifkan, sehingga tidak bisa mengakses layanan.