JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan puluhan liter tuak siap jual yang disembunyikan dalam mesin cuci di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada Sabtu (1/4/2023) malam.
Kasi Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Krida Satria Riandani mengatakan bahwa puluhan liter tuak itu ditemukan dalam sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Dia menyatakan, petugas menemukan kontrakan tersebut saat menjalankan Operasi Pekat. Operasi tersebut berfokus pada pelanggaran miras dan gangguan ketertiban masyarakat.
“Dari kontrakan itu, petugas mengamankan 29 liter tuak dalam mesin cuci, penjualnya juga menutupnya dengan cucian,” kata Kirda di Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya, Minggu (2/4/2023).
Dia menyebutkan, laporan penghuni kontrakan ke ketua RT setempat, akan menggunakan kontrakannya untuk berjualan sepeda motor bekas. Nyatanya, setelah petugas melakukan pemeriksaan digunakan untuk berjualan tuak.