Petugas Ringkus Pengedar Ganja Di Sukatani

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap pria yang berinisial DG (30) diduga sebagai pengedar ganja di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resere Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi tentang jual beli ganja di kawasan Sukatani dan sekitarnya.

Setelah didalami, anggota kepolisian setempat berhasil menangkap DG, di Kampung Cilalawi, Desa Cianting utara Kec.Sukatani Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (5/8/2018), sekira jam 00.30 WIB.

Baca Juga:  Akibat Terlelap Tidur Warga Cianjur Tewas Terbakar Bersama Rumahnya

Barang bukti

“Polisi dari tangan DG mendapati 1 ( satu ) bungkus kertas yang berisikan narkotika Gol I jenis Ganja di dalam bungkus rokok Djarum Super yang disimpan di saku jaket depan sebelah kanan,” ujar Heri saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (6/8/2018).

Baca Juga:  Pemerintah Ancang-ancang Naikan Lagi Tarif Tol Tahun Ini

Saat ini, lanjut dia, anggotanya masih mendalami karena diduga ganja tersebut dari yang didapat dengan cara membeli dari pria yang berinisial SM dengan harga Rp 500 ribu

“Untuk peredaran ganja di wilayah hukum Polres Purwakarta masih marak, sehingga diharapkan peran serta seluruh masyarakat untuk menginformasikannya ke polisi atau aparat keamanan lainnya agar dapat memutus mata rantainya,” harapnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces: Yakin Pada Pendapat Diri Sendiri dan Jalankan

DG beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DG dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat