Petugas Ringkus Pengedar Narkoba Asal Siantar Barat

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus pengedar narkoba dari rumah kos di Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (14/2/2021).

Dari tersangka disita barang bukti 9 paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 7,45 gram, 1 smartphone dan uang Rp 2.010.00.

Kasabag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, tertangkapnya tersangka Amri (25) warga Jalan Kain Suji dan Diki (31) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Barat atas informasi dari masyarakat menyimpan dan menggunakan narkoba disalahsatu rumah kos.

Baca Juga:  Madura Menang, Milo Apresiasi Anak Asuhnya

“Dari penggrebekan, ditemukan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu, 3 pipet plastic, 1 dot dan 1 pipa kaca,” katanya, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, dari introgasi kedua tersangka, narkoba tersebut dibeli mereka dari salahsatu pengedar bernama Udin (50) warga Jalan Silimakuta, Siantar Barat. Kedua bertemu Udin di Jalan Jorlang, Gang Mesjid, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Denda dari Pelanggar di Subang Sudah Terkumpul Rp 86 Juta

“Pengakuan kedua tersangka, polisi melakukan pengejaran terhadap Udin,” ucap Iptu Rusdi.

Masih kata dia, dari penyelidikan diketahui Udin sedang sembunyi disebuah gubuk dekat kolam pancing. Kemudian polisi melakukan pengejaran dan barhasil meringkus Udin dalam sebuah gubuk.

Baca Juga:  PKS Minta Jokowi Tak Perlu Ajak Gerindra Masuk Kabinet

“Selain Udin, disita barang bukti 9 paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 7,45 gram, 1 smartphone dan uang Rp 2.010.000,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra