JABARNEWS │ BANDUNG – Pihak keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) meyakini bahwa kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan merupakan hasil dari pembunuhan yang terencana.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang pada Sabtu (29/7).
“Kami menduga Pasal 340, pembunuhan berencana, karena yang saya bilang tadi, tiba-tiba meletus, kelalaian,” ujar Jajang seperti dikutip dari Antara.
Dijelaskan Jajang, sebagai anggota Densus 88, Bripda IDF dan kedua tersangka lainnya memiliki keahlian khusus dan pelatihan khusus dalam menangani senjata api.
Pihak keluarga merasa belum puas dengan penjelasan yang diberikan oleh penyidik dalam konferensi pers sebelumnya pada Jumat (28/7) di Jakarta. Penyidik menyatakan bahwa Bripda IDF tewas akibat kelalaian rekannya yang membawa senjata api rakitan ilegal.