JABARNEWS | SUKABUMI – Atas keluarnya rekomendasi pertama dan kedua dari Bawaslu Jawa Barat Nomor: 167/BawasluProv.Jb/XVI/HN/02.00.4/2019 tertanggal 29 April 2019 perihal Rekomendasi Proses Penghentian Rapat Pleno Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Sukabumi. Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi dihentikan, Selasa (30/4/2019).
“Hari ini kami tidak bisa melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. Kita hormati rekomendasi Bawaslu, sekarang salah satu komisioner kami sedang berkoordinasi ke KPU Jabar dan melakukan negosiasi dengan Bawaslu Jabar,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan, poin dalam rekomendasi Bawaslu Jabar itu memerintahkan agar dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan karena saat pelaksanaannya tidak menampilkan DA 1 Plano.
Catatan lainnya, yakni KPU Kabupaten Sukabumi tidak membacakan satu per satu TPS saat digelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“Kami dinilai Bawaslu Jabar melanggar satu prosedural saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Sementara kami sudah merampungkan proses (rekapitulasi suara di 47 kecamatan. Ditambah pada saat proses rekap suara, sudah disepakati bersama Panwascam. Kami (KPU) tentu keberatan jika proses rekap suara kembali dari awal. Sebab, kami diberi tenggat waktu hingga 4 Mei mendatang rekap suara tingkat kabupaten harus sudah selesai,” jelasnya.
Menurut Ferry meski KPU Jabar telah memberikan solusi dalam melanjutkan proses pelaksanaan rapat pleno, tapi berat bagi KPU Kabupaten Sukabumi.
“Solusi dari KPU Jabar sudah ada. Kalau tidak melaksanakan rapat pleno kami nanti disalahkan. Sebaliknya, kalau rapat pleno kembali dilaksanakan nanti hasilnya tidak berguna. Jadi itu persoalan terberat bagi KPU Kabupaten Sukabumi,” tegas Fery. (Red)