JABARNEWS │ BANDUNG – Saat ini banyak yang menilai Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS laki-laki tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu atau poligami.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, PNS laki-laki diperbolehkan berpoligami. Namun demikian, ada sejumlah syarat dan ketentuan jika PNS laki-laki ingin berpoligami.
Dalam Pasal 10 Ayat (1) PP 10/1983 disebutkan, setidaknya ada satu syarat alternatif dan tiga syarat komulatif jika PNS ingin berpoligami.
Syarat alternatif yang harus dipenuhi PNS dapat berpoligami diantaranya jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri cacat badan atau memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak mungkin melahirkan atau tidak dapat melahirkan anak dalam 10 tahun yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
Sementara syarat kumulatif yang harus dipenuhi adalah ada persetujuan tertulis dari istri, PNS mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya, dan ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.