PNS Boleh Poligami, Pahami Ini Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut
Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut. (foto: ilustrasi)

Aturan tersebut menegaskan izin poligami tidak akan diberikan jika tak memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut PNS, atau dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Pejabat dan Politisi Partai Gerindra ‘Nyandung’, Ternyata Ini Alasannya

Adapun PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang PNS. Tetapi boleh jadi istri kedua, ketiga, dan keempat dari bukan seorang PNS selama mendapatkan izin pejabat.

Baca Juga:  Sudah 25.700 Pekerja Terkena PHK, Daerah dengan UMK Tinggi Paling Rawan

Permintaan izin untuk berpoligami atau dipoligami diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari satu atau untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. (red)

Baca Juga:  Peryataan Uu Soal Poligami Tuai Kritikan Pedas Dari PAN Jawa Barat