Aturan tersebut menegaskan izin poligami tidak akan diberikan jika tak memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut PNS, atau dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Adapun PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang PNS. Tetapi boleh jadi istri kedua, ketiga, dan keempat dari bukan seorang PNS selama mendapatkan izin pejabat.
Permintaan izin untuk berpoligami atau dipoligami diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari satu atau untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. (red)