JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dihentikan Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, membenarkan hal itu.
“Iya betul (dihentikan). Saya lupa mungkin kalau enggak bulan Februari atau Maret 2018,” kata Umar, dilansir laman Viva, Jumat (4/5/2018).
Umar mengungkapkan, dia lupa soal alasan penghentian kasus ini. Namun, dia menyatakan alasan penghentian kasus atau SP3 kasus ini berdasarkan KUHAP yakni tidak ada tindak pidana, kurang alat bukti, tersangka meninggal atau kasus sudah kadaluarsa.
“Untuk kasus ini (Rizieq) saya lupa alasannya apa. Tapi kadaluarsa tidak mungkin. Mungkin tidak ada pidana. Saya mesti cek dulu,” katanya.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, terlihat mendatangi Bareskrim Polri. Sugito menuturkan, kedatangannya ke Mabes Polrii untuk mengambil sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
“Jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (niat jahat) dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” katanya.
Dia menjelaskan, apa yang disangkakan kepada Habib Rizieq tidak terbukti lantaran ucapan mengenai Pancasila merupakan ceramah biasa dan hanya mengkritisi mengenai Pancasila.
“Kami telah menerima dokumen terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila. Sudah ada, karena itu sudah diterima oleh kami beberapa yang lalu jadi sekarang coba mau ngambil barang bukti,” ujarnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat