Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT

Kasus KDRT
Ferry Irawan ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT Venna Melinda. (Foto: Instagram/@ferryirawanreal).

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jatim resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Venna Melinda.

Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kesal karena Minta Cerai, Suami Tega Tusuk Istri di Bagian Leher

Aktor senior tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, artis Venna Melinda.

Dalam kasus tersebut, Ferry Irawan terancam hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga:  Buntut Panjang Pembabatan Hutan Bambu, Dedi Mulyadi Pertanyakan SK Kulin KK

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka berdasae pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:  Ketua Komite IV DPD RI Anggap Pengurus MES Yang Baru A-Historis