Bukan itu saja, Humas Polda Jatim itu juga mengatakan jika tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dati TKP tindakan KDRT.
Sejumlah saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel sudah diperiksa dan terakhir adalah menyita barang bukti.
“Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka (Ferry Irawan), ada unsur kekerasan fisik dan psikis (saat terjadi KDRT) yang saat ini masih didalami,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik kemudian melakukan panggilan resmi pada Ferry Irawan. (Red)