JABARNEWS | JAKARTA – Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus makar oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik pun telah mengeluarkan surat panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi pada Senin (13/05/2019) pukul 10.00 WIB mendatang.
“Iya betul, besok Senin dipanggil sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center ke Bareskrim Polri, Jum’at (19/04/2019) silam. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan People Power.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Atas perbuataanya, Eggi diduga melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)