JABARNEWS | KOTA BOGOR – Uang palsu sebanyak Rp 6 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu diamankan Polres Bogor, di sebuah kontrakan di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (27/3/2018). Dalam penggerebekan itu, 3 pengedar uang palsu dibekuk.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan menyusul adanya laporan warga ke Polsek Bogor Timur. Dalam laporan itu, lanjutnya, warga menduga terdapat peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Bogor Timur.
Kata Ulung, selepas mendapat laporan dari warga, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Tadi pagi (Selasa, 27/3/2018), anggota melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka di rumah kontrakan di Bogor Timur. Dari rumah kontrakan itu diamankan uang palsu sebanyak Rp. 6 miliar. ” kata Kombes Ulung, di Polsek Bogor Timur, dikutip laman detik, Selasa. .
“Ketiga tersangka yang diamankan yakni Candra (55) asal Blitar, Masimilianus Jasri Abrur ((36) asal Flores, dan Yornes Sanitado (31) asal Flores. Saat penangkapan sebenarnya ada 5 orang yang diamankan tapi sementara 2 orang lainnya masih sebagai saksi. Jadi yang ditetapkan tersangka tiga orang ini,” tambah Ulung.
Dikatakan Ulung, kepada polisi, ketiga tersangka mengaku mendapat uang palsu sebanyak Rp. 6 miliar tersebut dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Uang palsu sebesar Rp. 1 miliar dibeli tersangka dengan uang asli Rp. 750 juta.
“Kemudian pelaku menjual kembali dengan perbandingan Rp 1 miliar uang asli ditukar dengan Rp 3 miliar uang palsu,” jelasnya.
Ulung menambahkan, uang palsu sebanyak Rp. 6 miliar tersebut didatangkan dari luar Bogor dan rencananya akan dijual kembali kepada seseorang di Tangerang Selatan.
“Kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Pelaku masih akan di dalami keterangannya. Terkait di mana uang palsu ini dibuat, ke mana saja diedarkannya, dan siapa saja jaringannya,” ujar Ulung. (Des)
Jabartoday | Berita Jawa Barat