Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu tas selempang, dua dompet, dua bilah badik, sarung, empat unit handphone, satu unit kendaraan Toyota Rush, dan satu kartu ATM BRI.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dapat mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Wartawan yang menjadi korban adalah Holidi, anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) di Kabupaten Tulang Bawang.
Saat sedang bertugas melaksanakan peliputan, Holidi mengalami serangan oleh orang tak dikenal (OTD) yang menyebabkan dirinya ditusuk sebanyak enam kali menggunakan senjata tajam.
Kejadian tersebut terjadi saat Holidi bersama rekannya dalam perjalanan di Desa Tiyuh Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Ketika mobil mereka ditabrak dari belakang, Holidi turun dari mobil dan langsung diserang dengan senjata tajam.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang dan berharap kasus ini dapat segera ditangani dengan penangkapan pelaku yang segera dilakukan oleh aparat penegak hukum. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News