Polisi Dalami Temuan Uang Tunai Rp2,3 Miliar di Markas Khilafatul Muslimin

Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin. (Foto: Dok. Polri).

Selain AA dan IN, polisi juga menangkap FA di medan dan SW di Bekasi. FA disebut sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana. Sementara SW sebagai pendiri Khilafatul Muslimin. Adapun polisi telah menetapkan empat tokoh tersebut sebagai tersangka atas dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga:  Soal Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polisi Minta Masyarakat Ambil Pelajaran

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Tak Perlu Waktu Lama, Polisi Tangkap Neneng Pembunuh Dini di Bekasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni catatan keuangan dan puluhan ribu data anggota Khilafatul Muslimin.

Menurut Zulpan, para anggota organisasi tersebut sudah memiliki nomor induk yang diduga digunakan untuk mengganti nomor induk kependudukan (NIK) yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga:  Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Jadi Tersangka Sejumlah Kasus, Terancam 20 Tahun Bui

“Ada temuan menarik, mereka juga telah membuat nomor induk warga atau NIW, di mana ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia,” tutur Zulpan.