Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 31,794 kg

JABARNEWS | JAKARTA – Penyelundupan sabu seberat 31,794 kg berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut diselundupkan di dalam mesin es melalui lewat jasa pengiriman barang via laut.

“Jadi paket yang dikirim, barang itu dikasih nama dari luar negeri ke Indonesia, ada alamatnya menggunakan pengiriman paket,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Upaya penyelundupan barang haram itu dilakukan pada Jumat (24/5/2019) lalu. Bea dan Cukai mencurigai masuknya barang tersebut.

Baca Juga:  Gebyar Kemerdekaan Di Cisantri Purwakarta

“Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara menduga ada paket barang mencurigakan dan diduga berisi barang terlarang,” kata Argo.

Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk melacak isi paket tersebut. Petugas menangkap para pelaku setelah kurir mengirim barang haram itu ke tempat tujuan.

Paket itu dikirim dari Malaysia ke sebuah ruko di Jalan Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru, Kota Tangerang. Pada Selasa (28/5), seorang perempuan pemilik ruko bernama Dwi Nery ditangkap saat sedang mengurus pengiriman paket tersebut.

Baca Juga:  Pertemuan DPD Provinsi se-Indonesia, Ini Sikap Golkar Soal Capres dan Munaslub

“Dwi berperan mengurus, mengeluarkan barang dan membawa barang menggunakan truk ke ruko miliknya di Kota Tangerang,” imbuh Argo.

Kemudian, setelah barang tersebut tiba di ruko Dwi, polisi langsung menangkap tersangka AT alias Jack, warga negara Malaysia. Satu WN Malaysia lainnya, MJ alias Gordon ditangkap di Bandara Soekarta-Hatta saat mencoba melarikan diri ke Singapura.

“Dari hasil penyelidikan terhadap Dwi, ia sering melakukan pertemuan dengan AT dan MT di sebuah hotel di Tangerang,” kata Argo.

Baca Juga:  Sandiaga Uno dan Cinta Laura Kompak ke Kuningan, Ada Apa?

Argo menyebut setelah polisi memeriksa AT dan MT diketahui mereka disuruh mengantarkan sabu itu ke Indonesia oleh DPO AK alias Erick yang berada di Penang Malaysia. Polisi hingga kini belum mengetahui dari sabu tersebut akan disebar di wilayah-wilayah mana saja di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat