Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

Sosialisasi Undang-undang ITE. (foto: istimewa)

Dalam keterangannya, Polda Jatim bahkan tegas barangsiapa yang menyebar akan diancam pidana selama 6 tahun penjara sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

Baca Juga:  Manfaat Minum Kopi dan Dampaknya bagi Kesehatan Tubuh

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.” (red)

Baca Juga:  Jenazah Eril Ditemukan Penjaga Pintu Air Bendungan Engehalde, Disini Lokasi Tepatnya