JABARNEWS │ BANDUNG – Pihak kepolisian telah dengan tegas memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Meskipun sepeda listrik masih diizinkan untuk digunakan di kawasan tertentu, hal ini dilakukan semata-mata demi menjaga faktor keamanan.
Belakangan ini, semakin banyak masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Bahkan tak jarang anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik tanpa memakai atribut keselamatan yang sesuai.
“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala dikutip dari Antara, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik semakin meningkat. Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk lebih memahami pentingnya keselamatan saat menggunakan sepeda listrik, terutama bagi anak-anak.
Sitta menjelaskan, larangan ini juga didasarkan pada aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik di jalan raya, yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.