Peraturan tersebut menegaskan bahwa sepeda listrik tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor karena kecepatannya tidak melebihi 25 km/jam, sehingga tidak dikenakan Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
Di sisi lain, peraturan PM Perhubungan nomor 44 menyebutkan bahwa kendaraan sepeda motor listrik sudah memiliki SUT dan SRUT, serta terdaftar secara resmi di Samsat. Selain itu, kendaraan ini telah sesuai dengan spesifikasi keselamatan setelah menjalani uji tipe terlebih dahulu.
Sitta menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan lalu lintas yang secara khusus mengatur tentang sepeda listrik, karena peraturan yang ada saat ini hanya mengenai kendaraan sepeda motor.
Oleh karena itu, pemakaian sepeda listrik sebaiknya dibatasi di lingkungan kawasan tertentu, seperti kawasan wisata tertutup, halaman rumah, atau area gang kecil.
Penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya dapat menyebabkan masalah dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News