Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Masih dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Baca Juga:  Jadwal Layanan SIM Keliling di Bekasi Hari Ini, Sabtu 28 November 2024

Peraturan itu juga memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Pencerahan itu di antaranya materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Kata Polri Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hari Ini Dilimpahkan

Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023. (red)

Baca Juga:  PSSI Sebut Ini Waktu yang Tepat Buat Gulirkan Liga 1