Politisi Gerindra Ini Ingin Jokowi Beri Amnesti untuk Habib Rizieq, Ini Alasannya

Habib Rizieq Shihab. (foto: istimewa)

UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyebut pemberian amnesti mengakibatkan semua kesalahan terpidana dihapuskan.

Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR saat memberikan abolisi.

Sejumlah tokoh ormas Islam memang terjerat kasus pidana. Rizieq Shihab, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), divonis pidana 4 tahun penjara pada Juni tahun lalu terkait kasus hasil swab di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga:  Soal Capres-Cawapres Terpilih, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Artis Cantik Ini Rela Dipoligami

Sementara eks Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme pada April lalu.

Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga. (red)

Baca Juga:  Polisi Ringkus Penyelundup Solar Subsidi Ke Industri Di Cirebon

 

Sumber: CNNIndonesia.com