UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyebut pemberian amnesti mengakibatkan semua kesalahan terpidana dihapuskan.
Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR saat memberikan abolisi.
Sejumlah tokoh ormas Islam memang terjerat kasus pidana. Rizieq Shihab, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), divonis pidana 4 tahun penjara pada Juni tahun lalu terkait kasus hasil swab di RS Ummi, Bogor.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Sementara eks Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme pada April lalu.
Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga. (red)
Sumber: CNNIndonesia.com