Politisi Malaysia Perkosa TKW asal Indonesia, Pelaku Tetap Bebas Usai Bayar Jaminan

Ilustrasi TKW. (foto: istimewa)

Kepala Kepolisian Perak, Razrudin Husain, menyatakan bahwa Paul Yong telah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi. Dia juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Pada Jumat (12/7/2019) lalu, Paul Yong diketahui telah kembali bekerja seperti biasa.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Bogor, Barang Bukti Capai 150 Kg

Sebelumnya, Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun terhadap Paul Yong yang merupakan mantan anggota Dewan Eksekutif Perak. Ia didakwa atas tuduhan pemerkosaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, tiga tahun lalu.

Baca Juga:  Jika Diancam Oknum Debt Collector, Silahkan Lapor Pihak-pihak Berikut

Dalam putusannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan politisi berusia 52 tahun itu bersalah atas pemerkosaan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” ujar hakim.

Baca Juga:  Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, Puluhan PMI Diamankan di Batubara

Hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.