JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencegah politisi PDIP, Mardani H Maming bepergian ke luar negeri. Selain Bendahara Umum PBNU ini, KPK juga mencegah seorang dari pihak swasta dalam kasus yang sama.
Pihak KPK pun membenarkan telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap dua orang terkait kasus perkara yang tengah diusutnya tersebut. Salah satunya adalah politisi PDIP.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Dari informasi yang dihimpun, satu orang yang dicegah tersebut berasal dari pihak swasta. Namun belum diketahui pasti identitas pihak swasta tersebut.
Ali hanya menegaskan, saat ini pihak KPK telah mengebut pengumpulan dan perlengkapan alat bukti dalam pengusutan perkara korupsi. Ali memastikan akan memberikan perkembangannya secara berkala.