Politisi PDIP Ini Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Sudah Berstatus Tersangka?

KPK mencegah politisi PDIP ke luar negeri. (foto: istimewa)

“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” lanjutnya.

Sementara itu kabar pencegahan terhadap Mardani Maming sebelumnya dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi. Mardani juga dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK dan sudah dicekal ke luar negeri.

Baca Juga:  Soal OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ridwan Kamil: Saya Turut Prihatin

“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

“(Berstatus) tersangka,” sambungnya.

Pencegahan ini merupakan permintaan dari KPK. Selanjutnya, Mardani akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:  Aep Syaepuloh: Karawang Dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar Lebih

Untuk diketahui, Mardani sebelumnya telah diperiksa KPK pada Jumat (3/6) lalu. Saat itu, Mardani mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Cancer, Leo dan Virgo: Kamu Mungkin Akan Berpikir Soal Suka Duka Dalam Pertemuan Keluarga

Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK. (red)

 

Sumber: Detik.com