JABARNEWS │ JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan telah menerima suap sebesar Rp4,51 miliar dalam kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Tak hanya itu, dalam kasus yang lebih dikenal dengan sebutan ‘kasus mafia anggaran’ tersebut, Suherlan didakwa menerima uang asing dalam bentuk dollar Amerika sebesar $33.500.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK disebutkan, Suherlan menerima uang dari Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba dan Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4.510.000.000 dan US$33.500,” ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam surat dakwaannya.
Diketahui, sidang dengan pembacaan dakwaan dari JPU ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/1) kemarin.