JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus kempis ban di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka mengincar korban yang baru selesai mengambil uang tunai dari bank.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ketiga pelaku itu masing-masing berinisial IR (36), AS (27), dan BU (35). Ketiganya ditangkap petugas dari tempat persembunyiannya di wilayah Bekasi.
“Tersangka lain inisial AN masih dalam pencarian,” kata Harun, kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu korban, Silfia. Beberapa waktu lalu, korban pulang naik mobil seusai mengambil uang dari bank sebesar Rp70 juta di wilayah Gunung Putri.
“Modusnya para pelaku sudah mengincar korban dari bank dan beraksi dengan menggemboskan ban mobil korban dengan paku di jalan,” jelas Harun.
Korban yang diketahui istri seorang kepala desa di Kabupaten Bogor itu pun berhenti di pinggir jalan menyadari ban mobilnya kempis. Ketika korban turun, para pelaku mengambil tas dari mobil korban.
“Korban turun dari mobil untuk mengecek ban mobil. Saat itu juga para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membuka pintu mobil dan menggasak barang-barang korban,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang turut disita petugas yakni 1 lembar cek, 3 unit handphone, dua unit motor dan kartu e-KTP milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
“Ancaman dengan hukuman penjara maksimum 7 tahun penjara,” tutup Harun. (Red)