Polres Bogor Ungkap Modus Pegawai KPK Gadungan Peras PNS hingga Rp700 Juta

Pemerasan
Ilustrasi pemerasan. (Foto: Br. Sitorus).

“Satu mobil Porsche dan kunci mobil yang berkaitan dengan kejadian pada jam 13.30 WIB, serta satu unit mobil Alphard yang terkait dengan kejadian awal Januari 2023,” kata Rio.

Tersangka YS yang berprofesi sebagai kontraktor ini terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Pada Kamis (25/7) sore, KPK menyampaikan bahwa mereka telah menangkap seorang pria berinisial YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Anggaran Program Samisade Senilai Rp122,89 Miliar Belum Terealisasi, Ini Kata Pemkab Bogor

“Tim mengamankan orang tersebut di sebuah rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Pada Kamis pagi, KPK menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pejabat tersebut mengaku dimintai sejumlah uang oleh YS.

Baca Juga:  Puncak Bogor Dipadati Wisatawan, Polisi Lakukan One Way dan Ganjil Genap

Atas laporan tersebut, KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat untuk memastikan apakah YS benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan.

Tim KPK kemudian memastikan bahwa YS telah menerima uang dari pihak pelapor dan langsung menangkapnya pada sekitar pukul 13.30 WIB. Tim KPK kemudian membawa YS ke kediamannya di salah satu perumahan di Kota Bogor untuk mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga:  Biodata Rara Istiati Wulandari Yang Menghebohkan MotoGP Mandalika

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp300 juta, satu unit telepon seluler, dan satu unit kendaraan berwarna putih. Tim selanjutnya membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Dari hasil klarifikasi, didapat kesimpulan sementara bahwa YS bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,” ujar Tessa. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News