Polres Purwakarta Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Kecamatan Pasawahan

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama dan Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/Jabarnews)
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama dan Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Produsennya, seorang pemuda asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial AS (25) dibekuk di rumahnya saat akan meracik tembakau sintetis.

Baca Juga:  Luhut: Operasional Mal Hingga Pukul 21.00, Dine In 50 Persen

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan industri rumahan pembuat tembakau sintetis itu dijalankan AS seorang diri.

“Pelaku ini sudah memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan. Pelaku belajar membuat tembakau sintetis ini di wilayah Jakarta yang berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya,” ucap Lilik, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (29/8/2024) sore.

Baca Juga:  Hari Ini, Kota Bekasi Mulai Uji Coba PTT untuk Ratusan SD Negeri dan Swasta

Kapolres menyebut, awalnya pelaku membeli bibit zat kimia sebanyak 25 gram seharga Rp. 48 juta rupiah yang dibelinya melalui akun instagram zzamudrahindia,idn.

Baca Juga:  Mobil Truk Muatan Beton Terguling di Purwakarta, Sebabkan Kemacetan Panjang

Lilik memaparkan proses produksi tembakau sintetis buatan tersangka. Dalam proses pembuatan narkoba jenis ini, pelaku memasukkan bibit zat kimia kedalam mangkok dan dicampur dengan 8 botol alkohol ukuran 100 ml menggunakan botol dot ukuran 400 ml.