JABAR NEWS | PURWAKARTA – Bertempat di Plaza Hotel Kawasan Bukit Indah Kabupaten Purwakarta, hari ini Jum’at (12/05/2017) Polres Purwakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Jaminan Kecelakaan.
Kegiatan yang dimotori Unit Laka Lantas Polres Purwakarta tersebut diikuti beberapa pihak terkait lainnya, seperti PT Jasa Raharja Purwakarta, PT Jamsostek(BPJS) Purwakarta serta 10 Rumah Sakit yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Rakor ini kita laksanakan untuk membahas perihal jaminan korban kecelakaan lalu lintas dan sekaligus melakukan sosialisasi tentang Nota Kesepahaman yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2017 di Bandung,” kata Kanit Laka Lantas Polres Purwakarta, Ipda U Samosir, Jum’at (12/05/2017).
Samosir menjelaskan dalam Nota Kesepahaman tersebut telah dibuat MOU yang telah disepakati oleh beberapa pihak diantaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Jasa Raharja, BPJS, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang Binamarga, serta Perhimpunan Rumah Sakit Se-indonesia Provinsi Jawa Barat.
“Untuk diketahui klaim santunan terhadap korban laka lantas, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017 PT Jasa Raharja memberikan santun Rp. 50 Juta untuk korban Laka Lantas Meninggal dunia sedangkan korban laka lantas yang luka-luka dapat mengklaim santunan hingga Rp. 20 Juta,” jelas Samosir. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat