Polres Purwakarta Selidiki SOP Proses Peledakan Batu PT MSS

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta telah membentuk tim untuk mengungkap ada tidaknya kemungkinan unsur kelalaian dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dari proses peledakan atau blasting yang dilakukan PT MSS.

Hal tersebut terkait teristiwa menggelindingnya batu berukuran raksasa yang menimpa 6 rumah dan 1 sekolah di Kampung Cihandeleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Selasa (8/10/2019) kemarin.

“Apakah ada pelanggaran SOP dengan proses pertambangan ini atau ada unsur kelalaian lain kita akan selidiki lebih dalam lagi, dan jika ada pelanggaran tentunya akan diproses secara hukum,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius saat meninjau lokasi rumah warga yang rusak akibat batu berukuran raksasa, Rabu (9/10/2019)

Baca Juga:  Prediksi Line Up Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Thailand di Piala AFF U-19 2022

Setelah peristiwa itu, menurut Matrius, untuk mengungkap secara pasti penyebab kejadian tersebut, pihaknya langsung mengamankan lokasi pertambangan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga:  Inilah himbauan Kapolres Purwakarta Antisipasi Kejahatan Dirumah

“Kita sedang mengumpulkan bukti dan saksi, nanti kita ungkap semuanya. Untuk sementara kita hentikan kegiatan di PT MSS,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming mengatakan, setelah melihat letak geografis pemukiman warga dan lokasi pertambangan batu andesit PT MSS tersebut, perlu rasanya dilakukannya relokasi warga.

H. Aming khawatir, kejadian serupa terulang kembali terlebih saat memasuki musim penghujan karena sangat berpotensi terjadi longsor.

Baca Juga:  Dapat Laporan Asusila, Tim Gabungan Razia Kafe dan Tempat Karaoke

“Harus direlokasi, karena pemukiman warga berada di bawah bukit/tambang batu, kalau tidak direlokasi nanti akan terulang lagi. Apalagi nanti musim hujan, takutnya longsor “terang H Aming.

Untuk lokasi, tambah dia, Pemkab Purwakarta segera akan melakukan audensi terkait waktu dan lokasi relokasinya.

“Nanti kita lihat dulu, urusan relokasi apakah itu tanggung jawab Pemkab apa Perusahaan, nanti kita musyawarahkan,” ujarnya. (Gin)