Polres Segel Pengolahan Limbah Pabrik Tekstil Di Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Ini peringatan keras bagi perusahaan yang seenaknya membuang limbah ke Sungai Citarum. Setelah beberapa waktu lalu menyegel tempat pengepul oli, kali ini Polres Karawang menutup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Sandang Makmur Anugrah (SMA) karena diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Sungai Citarum.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Karawang, tidak semua limbah perusahaan tersebut dialirkan ke dalam IPAL.

”Kita menduga terdapat saluran tertentu yang dibuat, sehingga tidak semua dioleh. Sampel yang kita ambil tidak sesuai baku mutu yang seharusnya,” ungkapnya di lokasi penyegelan, Dikutip Radar Karawang, Jumat (27/7/2018).

Baca Juga:  Begini Cara Alami Mengecilkan Pori-pori Wajah

Ia melanjutkan, saluran tertentu yang mengalirkan limbah yang belum diolah sudah diberi garis polisi. Nantinya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang mengaudit IPAL perusahaan yang berada di Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, itu.

”Sekarang masih penyelidikan. Rencananya hari ini (kemarin) akan kita lakukan pemeriksaan. Ada dua orang dari pihak perusahaan yang diambil,” ujarnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Tetaplah Berfokus Pada Tujuan yang Ingin Kamu Capai

Pihaknya juga masih harus menunggu hasil laboratorium untuk memutuskan apakah perusahaan tersebut melakukan tindak pidana atau tidak.

”Dari temuan TKP diduga memang ada bagian limbah yang tidak disalurkan ke IPAL. Jadi itulah yang menyebabkan pemeriksaan awal terkait dengan PH yang melebihi baku mutu,” ungkapnya.

Humas PT Sandang Makmur Anugrah Edi Suparlan mengelak temuan Polres Karawang. Dia mengatakan, buangan air limbah itu sudah bersatu dengan perusahaan lain.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 29 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Scorpio dan Sagitarius

”Limbah hasil pengolahan kami ph nya 8. Dari saluran ini ditemukan PHnya melebih batas dari seharusnya 9 menjadi 11, dan itu ditemukan dari got yang sudah terkontaminasi dengan buangan warga,” tuturnya.

Menurutnya di lima perusahaan yang berdekatan dengan pabriknya. Dua di antaranya pabrik tekstil. Dia meyakini temuan Polres Karawang bukan bersumber dari perusahaannya.

”Buangan kami murni tapi tercampur buangan dari warga. Buangan ini sudah tercampur dari beberapa pabrik disini,” tuturnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat